Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

  1. Usia minimal 19 tahun untuk laki-laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun
  2. Untuk laki-laki yang berusia 19-21 tahun dan perempuan 17-21 tahun membawa N5 (Surat izin orangtua) yang di tandatangani oleh ke dua orang tua/wali (Jika orang tua meninggal)
  3. Surat pengantar yang di tandatangani oleh RT/RW
  4. Fotocopy Warna KTP & KK Pemohon
  5. Surat pernyataan belum nikah dari pemohon bermaterai Rp.10.000 di tandatangani oleh 2 orang saksi (yang tidak berhubungan darah)
  6. Bila pemohon berusia diatas 24 tahun, maka surat pernyataan belum menikah di stampel basah oleh RT/RW
  7. Fotocopy Warna 2 orang saksi
  8. Fotocopy Warna KTP & KK Orang Tua Pemohon (Apabila Masih Hidup)/Akte Kematian (Jika Sudah Meninggal)
  9. Surat kuasa bermaterai Rp.10.000 serta Fotocopy warna si penerima kuasa (apabila dikuasakan)
  10. Sertifikat layak nikah yang dikeluarkan oleh puskesmas kecamatan setempat

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP prosedur kelurahan (PTSP)
  2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. Petugas menerima berkas (PTSP)
  4. Petugas melakukan verivikasi berkas (Kelurahan)
  5. Petugsa memproses pembuatan N1, N2, N4 (Kelurahan)
  6. Petugas memproses surat keterangan (PM1), apabila pemohon menikah di luar Wilayah Kecamatan (Kelurahan)
  7. Petugas memproses penandatanganan Folmulir N1, N2, N4 dan / atau PM1 (Kelurahan)
  8. Pemohonan penerima Formulir N1, N2, N4 dan /atau PM1 (PTSP)

Biasanya Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum) Memakan Waktu 2 Jam (Jika Berkas Lengkap)

Tidak dipungut biaya

PM1 & N1 NIkah (Umum)

1.Nomor telepon antor (021)-6292486

2. Nomor faximile (021)-6292486

3. Nomor telepon / call center PTSP 

4. E-Mail PTSP : kelurahanmaphar.ptsp@gmail.com / e-mail kelurahan : mapharkelurahan@gmail.com

5.Kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)"